TikTok Resmi Tutup 780.000 Akun Anak di Indonesia, Komdigi Desak Meta dan X Segera Patuh PP TUNAS

 

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada platform media sosial TikTok atas langkah tegasnya dalam melindungi pengguna di bawah umur. Berdasarkan laporan terbaru, TikTok secara resmi telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026.

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil nyata dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

​"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan komitmen kepatuhannya secara nyata. Ini adalah kemenangan bagi publik, terutama orang tua dan anak-anak di Indonesia," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat (14/04/2026).


​Komitmen Nyata Pelindungan Anak

​Selain penutupan akun masif tersebut, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah RI. Platform tersebut kini secara resmi mencantumkan batas usia minimum 16 tahun di pusat bantuan (Help Center) mereka dan berjanji akan memberikan pembaruan berkala terkait kebijakan perlindungan anak.

​Langkah ini diharapkan menjadi standar baru bagi ekosistem digital di Indonesia, di mana keamanan anak bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

​Komdigi Desak Platform Lain, Soroti Celah di Roblox

​Meski mengapresiasi TikTok, Komdigi terus memberikan tekanan kepada platform besar lainnya seperti X (dahulu Twitter), Meta (Instagram/Facebook), dan Bigo Live untuk segera melaporkan penanganan akun anak di bawah umur pada sistem mereka.

​Sorotan tajam juga diberikan kepada platform gim populer, Roblox. Meski Roblox telah melakukan penyesuaian fitur secara global, Pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi standar PP TUNAS.

​"Kami menemukan masih ada loophole atau celah yang memungkinkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal pada platform tersebut. Selama celah itu ada, kami belum bisa mengategorikan platform tersebut patuh sepenuhnya," tegas Meutya.

​Sanksi Tegas Menanti Platform yang "Bandel"

​Kementerian Komdigi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Bagi platform yang tidak mengindahkan aturan perlindungan anak ini, pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas, mulai dari Sanksi Administratif ,Peringatan Keras ' hingga Pemutusan Akses (Blokir) di wilayah kedaulatan digital Indonesia.

​Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang ketat ini, ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman dan produktif bagi pertumbuhan generasi muda tanpa bayang-bayang eksploitasi maupun konten yang tidak sesuai usia.

+

Pilih Karakter & Nama

🇮🇩 Indonesia
🇺🇸 English
🇲🇾 Melayu
🇨🇳 Chinese
🇯🇵 Japanese
🇸🇦 Arabic
🇰🇷 Korea