Pedoman Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Nexttimedot.com tunduk pada pedoman berikut :
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana saluran internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Nexttimedot.com tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna dalam bentuk komentar, ulasan, atau foto yang diunggah oleh pembaca. Namun, kami berhak menyunting atau menghapus isi yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau hasutan kekerasan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat atau koreksi akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan disertai dengan keterangan waktu ralat dilakukan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak, hak privasi anak, atau pertimbangan khusus sesuai aturan Dewan Pers.
Pedoman ini dibuat berdasarkan standar Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ditetapkan di Jakarta, 6 April 2026
